Baturaja, CB— Seorang pemuda bernama Ari Handani (23), warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan aparat kepolisian saat menghadiri acara hajatan di wilayah Lengkiti, Selasa (20/1/2026) siang.
Ari Handani ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Mega Mustika (40), warga Jalan KI Ratu Penghulu II Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan informasi dari Polres OKU, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku melemparkan satu buah batu ke arah korban dan mengenai bagian belakang kepala korban hingga membuat korban terjatuh dan pingsan.
Korban sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Atas kejadian tersebut, Alpan Suhaidi, kakak kandung korban, melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna hitam bermotif abu-abu yang berlumur darah, satu celana jeans warna biru, satu buah batu, serta surat visum et repertum.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irawan Adi Candra, Rabu (21/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Hingga kini, pihak Satreskrim Polres OKU masih melakukan pendalaman dan belum mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi pelemparan batu yang berujung pada kematian korban. (Rill)






