Banyuasin, CB– Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, tengah melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuasin III (Ibukota Kabupaten Banyuasin). Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan swasta bernama Alek Candra.
Peristiwa pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada 28/01/2026 sekitar pukul 17.53 WIB, bertempat di kantor FIF Group Pangkalan Balai, yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kedondong Raye, Kabupaten Banyuasin.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuasin, IPDA Joko Prakoso, SH, menjelaskan bahwa korban memarkirkan sepeda motornya Pada pukul 07.00 WIB, di depan kantor FIF Group tempatnya bekerja. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kantor FIF Group Pangkalan Balai. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IPDA Joko Prakoso.
Adapun sepeda motor yang hilang yakni Honda Beat Street tahun 2025, warna hitam list hijau, dengan Nomor Polisi BG 2491 JBP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut.
IPDA Joko menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan ⅞penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna mengungkap pelaku pencurian.
“Perkara ini masih dalam { untuk mengungkap pelaku dan motif kejahatan,” tegasnya. (Tim)






