Banyuasin, CB– Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan pengendara yang mengaku diminta membayar Rp50 ribu saat melintas di jembatan penghubung Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dengan Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam video yang beredar, tidak hanya soal pungutan yang menjadi sorotan, namun juga terlihat badan jembatan dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk beraktivitas berdagang menggunakan meja dan payung.
Akun Ls Wedding & Salon selaku pengunggah video tersebut memberikan klarifikasi bahwa dirinya baru pertama kali melintas di jalur tersebut sehingga tidak mengetahui adanya pungutan.
“Mohon maaf ya semua saya tidak bisa balas satu-satu komentar kalian. Kebetulan saya baru pertama kali nyebrang ke arah sini menggunakan mobil, jadi baru tahu kalau ada pembayaran ini,” tulisnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari para pengikut di media sosial, akses jalan menuju jembatan tersebut diduga berada di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas milik pemerintah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan penelusuran terkait viralnya informasi tersebut.
“Jadi tidak ada pungutan apa pun saat melintasi jembatan tersebut. Yang ada itu jalan menuju jembatan mengalami kerusakan dan pengendara memilih menggunakan jalan milik pribadi warga, sehingga terjadilah pemungutan tersebut,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H. telah menginstruksikan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan guna memperbaiki akses jalan yang rusak.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalur resmi sehingga masyarakat tidak lagi melintasi jalan milik pribadi yang memicu adanya pungutan.
Sekda juga menegaskan bahwa jembatan yang dimaksud merupakan aset negara dan tidak dibangun di atas lahan milik pribadi.
“Kembali kami tegaskan jembatan yang merupakan aset negara tidak dibangun di atas lahan milik pribadi, dan yang dipungut itu sebab pengendara melintasi jalan lahan pribadi,” tandasnya. (Red)






