Dua Pelajar Terlibat, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Banyuasin

Banyuasin, CB– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga hari, mulai 11 hingga 13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Kelima tersangka masing-masing berinisial PA (26), S (22), MT (18), AS (dewasa), dan N (dewasa). Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial R (35) yang diduga sebagai pemasok narkoba hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.

“Kami serius memberantas narkoba di Banyuasin. Dalam tiga hari, lima pelaku berhasil kami ringkus. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah Banyuasin karena kami akan terus memburu hingga ke akar jaringannya,” ujar Kapolres Banyuasin.

Kasus pertama diungkap pada Selasa dini hari (12/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Polisi menangkap Penrio Adicandra (26), warga Komplek Kehutanan Palembang, dan Setiawan (22), warga Jalan Letkas Nariansyah Palembang yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu unit timbangan digital, skop pipet, serta dua unit telepon genggam.

Sebelumnya, pada Senin siang (11/5/2026), polisi juga mengamankan tersangka MT (18) di depan SPBU Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh. Dari tangan pelaku, petugas menemukan empat butir pil ekstasi warna hijau tosca berlogo “Tik Tok” dengan berat bruto 1,73 gram.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap Agung Sanjaya di Simpang 3 Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa. Dari tas selempang tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 3,33 gram, delapan butir ekstasi seberat 3,89 gram, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Satnarkoba kembali mengamankan Nazarudin di sebuah rumah kawasan Citra Tanah Mas, Talang Kelapa. Polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, plastik klip, skop pipet, dompet emas, dan satu unit handphone.

Hasil pengembangan dari penangkapan Penrio dan Setiawan kemudian mengarah kepada tersangka R (35), warga Jalan Sei Selan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Polisi menangkap R pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, timbangan digital, dua skop pipet, kotak perak, dan satu unit handphone Oppo. Polisi menduga tersangka merupakan pemasok barang haram kepada pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Tidak hanya pengguna, pemasok dan pengedar juga akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Banyuasin.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)