PALEMBANG, CB— Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju Polrestabes Palembang yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju menangkap DJS (41), terduga pelaku penggelapan mobil milik ibu kandungnya, ND (64).
Tersangka ditangkap setelah sekitar satu bulan menjadi buronan. DJS diamankan di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026), ketika tersangka meminjam Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan alasan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian berupaya mencari tersangka sebanyak dua kali, tetapi tidak berhasil menemukannya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi tersangka di Mariana. Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, DJS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu buah BPKB kendaraan sebagai barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan secara profesional dan transparan meski perkara melibatkan hubungan keluarga.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Nandang.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Plaju untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum. (Rill)






