Staf Disdik Banyuasin Jadi Tersangka, LSM Panglima Nusantara Desak Polda Sumsel Telusuri Rantai Komando

BANYUASIN, CB— Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan atau pungli dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin memasuki babak penting. Setelah 2 Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut mencuat setelah tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026). Dugaan pungutan disebut menyasar 21 sekolah dasar penerima dana revitalisasi, dengan permintaan fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran sekolah.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, pungutan diduga dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen. Modus yang didalami berkaitan dengan penawaran jasa pembuatan SPJ serta pengisian SIPLAH.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita Rp30,99 juta, laptop, telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

LSM Panglima Nusantara: Jangan Berhenti pada 2 Tersangka

Ketua Umum LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, S.H., CPLA., meminta penyidikan tidak berhenti pada dua staf yang tertangkap. Menurutnya, pola permintaan dengan persentase tertentu terhadap banyak sekolah menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan: apakah kedua tersangka bertindak sendiri atau terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi ataupun akan menerima bagian dari uang tersebut.

“Dua orang yang tertangkap tentu harus diproses berdasarkan alat bukti. Tetapi ketika dugaan pungutan menyasar banyak sekolah dan menggunakan pola persentase yang sama, penyidik perlu membongkar rantai komandonya. Siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses data, siapa yang menentukan pola pungutan dan ke mana uang tersebut akan mengalir harus dibuat terang,” kata Andy.

Andy juga meminta penyidik, sepanjang relevan dengan konstruksi perkara, melakukan klarifikasi terhadap jajaran struktural Dinas Pendidikan Banyuasin, termasuk YZ selaku Kepala Dinas Pendidikan, AC selaku Sekretaris Dinas, J selaku Kepala Bidang SD, S selaku Kepala Bidang SMP, serta AN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Andy, penyebutan jabatan tersebut bukan tuduhan bahwa mereka terlibat tindak pidana, melainkan permintaan agar hubungan kewenangan dan pengetahuan setiap pejabat terhadap program yang menjadi objek perkara diperiksa secara objektif.

“Kami tidak mengatakan YZ, AC, J, S maupun AN bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian. Apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui praktik tersebut? Apakah ada komunikasi dengan tersangka? Siapa yang mempunyai akses terhadap data sekolah dan nilai anggarannya? Semua harus dijawab dengan alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Ponsel dan Laptop Bisa Membuka Arah Penyidikan

LSM Panglima Nusantara meminta penyidik mendalami perangkat elektronik yang telah diamankan. Percakapan antara tersangka dengan pihak lain, catatan transaksi, rekening, daftar sekolah dan komunikasi menjelang pertemuan dinilai dapat membantu penyidik merekonstruksi perkara.

Hal tersebut relevan karena Polda Sumsel sendiri menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Andy juga mempertanyakan dari mana kedua tersangka memperoleh informasi mengenai sekolah penerima program dan besaran pagu masing-masing sekolah apabila data tersebut memang digunakan dalam menentukan nilai pungutan.

“Yang harus ditelusuri bukan sekadar siapa menerima uang saat OTT. Penyidik perlu mencari siapa yang menggagas, siapa yang berkomunikasi dengan kepala sekolah, siapa yang mengetahui besaran pagu dan apakah uang itu seluruhnya untuk dua tersangka atau akan diteruskan kepada pihak lain,” katanya.

Polda Disebut Fokus Mencari Kemungkinan Pihak yang Memerintah

Perkembangan terbaru pada Jumat, 18 September 2026, menunjukkan pengembangan perkara memang belum berhenti. Pemberitaan terbaru menyebut penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh kedua tersangka melakukan dugaan pungutan tersebut.

Karena itu, Andy meminta masyarakat tidak terlebih dahulu menghakimi pejabat tertentu. Sebaliknya, ia mendorong penyidik menggunakan keterangan para kepala sekolah, bukti elektronik dan penelusuran aliran uang untuk menentukan siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau hasil penyidikan membuktikan kedua tersangka bertindak sendiri, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti ada yang menyuruh, turut serta, memfasilitasi atau menerima aliran uang, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya harus diproses. Bongkar sampai ke akar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa uang,” tandasnya.

Hingga berita ini disusun pada 18 September 2026, sumber publik yang ditelusuri baru mengonfirmasi penetapan 2 Pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka. Belum ditemukan keterangan resmi Polda Sumsel yang menetapkan YZ, AC, J, S maupun AN sebagai tersangka atau menyatakan mereka terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Dengan demikian, posisi kelima pejabat tersebut dalam berita ini adalah pihak yang menurut LSM Panglima Nusantara perlu diklarifikasi apabila relevan dengan pengembangan penyidikan, bukan pihak yang telah dinyatakan terlibat oleh penyidik. (Red)