Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban hingga Patah Tulang

Banyuasin, CB– Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai penggunaan senjata api. Pelaku, berinisial TENGKI (24), nekat menembak seorang mahasiswi hingga mengalami patah tulang paha saat merampas sepeda motornya.

Kasus yang menghebohkan ini berawal dari sebuah laporan polisi (LP/ B-18 / VIII / 2025 / SPKT) pada Minggu, 3 Agustus 2025. Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Raya Palembang-Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Rambutan, IPTU HARMOKO, S.H., M.H., kejadian bermula ketika korban, AMANDA (20), yang sedang memboncengkan saudarinya, MONICA, ditodong oleh dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Beat Street tanpa plat.

“Pelaku yang dibonceng, TENGKI, berusaha menyalip dari sebelah kanan sambil berteriak ‘STOP!’ berulang kali. Ia kemudian mengacungkan senjata api rakitan laras pendek berwarna silver ke arah korban,” jelas IPTU Harmoko dalam laporannya.

Karena ketakutan, Amanda pun menghentikan kendaraannya. Pelaku TENGKI lalu turun dan memaksa mengambil motor korban sambil berkata, “SERAHKAN MOTOR!”.
“Saat korban berteriak ‘TOLONG!’, pelaku tanpa ba-bi-bu langsung menembak dari jarak sangat dekat, sekitar 30 cm, ke arah paha kiri korban,” tambah Kapolsek.

Akibat tembakan tersebut, Amanda mengalami luka tembak yang mengakibatkan patah tulang paha. Pelaku dan komplotannya kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban, meninggalkan Amanda dan Monica yang terjatuh. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 25.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambutan segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA WIJOKO TRIYONO, S.H., beserta Tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, tim akhirnya memperoleh informasi tentang persembunyian pelaku.

Pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil meringkus TENGKI di daerah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dari pengakuannya, pelaku tidak hanya beraksi di Banyuasin, tetapi juga di wilayah OKI,” ungkap IPTU Harmoko.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor polisi yang digunakan dalam aksi kejahatan, Satu butir proyektil amunisi kaliber 5.56 mm.

Kapolsek Rambutan menyampaikan bahwa tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman pidananya sangat berat.

“Tim saat ini masih memburu pelaku lidik (komplotan) yang masih dalam DPO. Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas IPTU Harmoko.

Operasi pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Rambutan, dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. (Rill)