Pulau Rimau – Rapat koordinasi tiga kecamatan seputar perawatan Jembatan Tanah Kering digelar di Desa Wana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Selasa (30/9/2025). Pertemuan yang dihadiri camat, kepala desa, dan berbagai pihak tersebut menghasilkan Piagam Wana Mukti sebagai kesepakatan bersama mencegah kerusakan jembatan akibat angkutan sawit dengan muatan berlebih.
Camat Pulau Rimau, Sumito SH MSi, menegaskan kesepakatan ini penting demi menjaga keberlangsungan fungsi jembatan sebagai akses vital masyarakat.
“Poin utama adalah pemasangan portal, tidak dikunci mati sehingga tetap memperhatikan keadaan darurat,” jelasnya.
Ia memaparkan empat butir kesepakatan, yakni:
1. Portal dipasang tanpa dikunci mati agar tidak menghambat kondisi darurat.
2. Tonase angkutan sawit dibatasi maksimal 1 TIR rata bak standar truk. Jika menggunakan bak modifikasi, ketinggian muatan wajib menyesuaikan portal (290 cm).
3. Pemegang kunci portal yang melanggar siap dikenakan sanksi.
4. Setiap pelaku perusakan portal akan diproses hukum pidana.
Sementara itu, Camat Selat Penuguan Samsudin SPd MSi menambahkan, Jembatan Tanah Kering merupakan infrastruktur strategis yang harus dijaga bersama. Ia menekankan perlunya komitmen semua pihak—pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat—agar tidak mengorbankan fasilitas umum demi kepentingan sesaat.
Camat Suak Tapeh yang turut hadir juga menyatakan dukungan penuh atas Piagam Wana Mukti.
“Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama. Jika jembatan rusak, semua pihak akan rugi,” tegasnya. (Rill)