Warga Seterio Laporkan Pembangunan Ruko 2 Lantai Diduga Tanpa Izin

 

Banyuasin, CB – Warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, melaporkan adanya pembangunan ruko 2 lantai yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen perizinan resmi dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena dinilai menyalahi aturan serta berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, salah seorang warga setempat, Senin (13/10/2025).

Warga juga mengaku telah melaporkan hal tersebut ke pihak kelurahan dan berharap Satpol-PP Banyuasin segera turun tangan melakukan pengecekan serta penertiban terhadap pembangunan yang dinilai ilegal itu.

Menanggapi laporan warga, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Beni menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan. Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegasnya.

(Tim)