Pangkalan Balai, CB – Kecepatan sistem digital ternyata tak selalu sejalan dengan ketelitian data. Kasus perbedaan alamat pada izin usaha toko modern di Pangkalan Balai, Banyuasin, menjadi contoh bahwa sistem Online Single Submission (OSS) masih menyimpan celah administratif yang berpotensi menimbulkan salah tafsir publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin memastikan telah memperbaiki data Izin Usaha Toko Modern (IUTM) milik Indomaret di Pangkalan Balai yang sebelumnya berbeda antara alamat pada dokumen OSS dan lokasi toko sebenarnya.
Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin, menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut sudah sesuai prosedur dan berdasarkan data dalam sistem OSS.
“Kami menerbitkan berdasarkan OSS. Dasar kami jelas. Hari ini pihak Indomaret sudah kami panggil, mereka mengakui ada kesalahan penginputan dan telah membuat surat pernyataan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ali menambahkan, perbaikan data dilakukan dalam dua tahap, yakni penginputan ulang oleh pihak Indomaret pada 6 Oktober 2025, dan revisi izin IUTM oleh DPMPTSP pada 9 Oktober 2025.
“Kami tidak bermaksud menerbitkan izin yang tidak sesuai. Perbaikan sudah dilakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.
Sementara itu, Supervisor Licence PT Indomarco Prismatama, Taufik Hidayat, melalui surat pernyataan bermaterai, mengakui adanya kesalahan saat proses pengajuan OSS pada 29 September 2025. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan cap atau stempel resmi perusahaan, yang semestinya menjadi bagian dari autentikasi dokumen korporasi.
“Kami memang salah input saat pengajuan OSS, tapi sudah kami perbaiki dan kini datanya sudah benar,” kata Taufik.
Kendati data telah diperbaiki, absennya stempel resmi dalam surat pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru: apakah dokumen tanpa cap korporasi sah dijadikan dasar koreksi administrasi oleh lembaga pemerintah?
(Tim)






