Alfamart Simpang Kedondong Ibukota Kabupaten Banyuasin Sudah Beroperasi, Izin Operasional Masih Dalam Proses

Banyuasin, CB — Keberadaan toko modern Alfamart di kawasan Simpang Kedondong, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan. Pasalnya, toko ritel tersebut telah melakukan launching dan mulai beroperasi sejak Jumat (13/03), sementara izin operasionalnya masih dalam tahap pengajuan.

Pantauan di lapangan menunjukkan toko modern yang berada di wilayah ibukota Kabupaten Banyuasin itu sudah membuka layanan kepada masyarakat dan melakukan aktivitas perdagangan seperti biasa.

Namun, informasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyebutkan bahwa izin operasional toko tersebut hingga kini belum sepenuhnya terbit dan masih dalam proses di dinas terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa izin operasional Alfamart tersebut masih dalam tahap pengajuan.

“Kalau Alfamart ini untuk izin bangunan sudah dari tahun 2003 dan untuk izin operasional permohonannya sudah diajukan, sedang diproses oleh dinas terkait,” tulis Rayan, Jumat (13/03).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme perizinan usaha ritel modern di Kabupaten Banyuasin. Sebab secara umum, sebuah usaha seharusnya telah mengantongi izin operasional sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Selain itu, keberadaan toko modern yang sudah beroperasi meski izin masih diproses juga dikhawatirkan dapat memicu polemik di tengah masyarakat, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi daerah serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen Alfamart terkait alasan operasional toko dilakukan sebelum izin operasional resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah. (Tim)