Jakarta, CB— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
“Pidana kerja sosial ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, 968 lokasi yang disiapkan tersebar di berbagai daerah dan mencakup kegiatan membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi tersebut akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pembimbingan akan diberikan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.
“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan demikian, kita berharap residivisme dapat ditekan bahkan di-zero-kan,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Sebagai bagian dari persiapan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Surat tersebut memuat daftar lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial.
Tak hanya itu, Kemenimipas juga telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Uji coba yang berlangsung pada Juli hingga November 2025 tersebut melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru guna mendukung implementasi KUHP baru secara optimal. (Tim)






