Mojokerto, CB— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengungkap fakta baru dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) Menjadi 619 Potong dengan terdakwa Alvi Maulana (24). Sidang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kos di Mojokerto. Cekcok antara keduanya diduga menjadi pemicu tindakan Alvi. Merasa tersinggung atas perkataan korban, Alvi kemudian mengambil pisau dapur sepanjang 30 cm.
“Terdakwa dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih melakukan langkah persiapan, termasuk melepas celana panjang untuk menghindari kecurigaan korban saat naik ke lantai dua,” ujar Ari saat membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan bahwa terdakwa kemudian mendatangi korban yang saat itu berdiri di atas kasur. Satu tusukan di bagian leher membuat korban tersungkur.
Terdakwa menunggu beberapa menit untuk memastikan keadaan korban sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Setelah memastikan Tiara tidak bernyawa, niat terdakwa untuk menghilangkan jejak muncul. Jasad korban dipindahkan ke kamar mandi lantai satu kos untuk dilakukan mutilasi menggunakan pisau jenis cleaver. Jaksa menyebut terdakwa berupaya memisahkan bagian tubuh korban dan membersihkan lokasi kejadian hingga sore hari.
Namun, upaya terdakwa menghilangkan jejak tidak sepenuhnya berhasil. Dua bagian tubuh korban yang tidak sempat ia bersihkan secara tuntas menjadi kunci terbongkarnya kasus ini.
“Karena capek dan kelelahan jadi kelewat,” kata Ari saat dikonfirmasi media, Selasa (6/1/2026).
Sebuah potongan tubuh pertama kali ditemukan oleh pencari rumput di kawasan semak-semak pinggir Jalan Pacet–Cangar. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi, memicu penyisiran besar-besaran oleh aparat. Dalam hitungan jam, anjing pelacak Polda Jatim menemukan temuan kedua yang memperkuat identifikasi korban.
Dari barang bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap identitas jenazah dan mengarah pada tersangka Alvi. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena detail dan upaya pelaku menghilangkan jejak secara ekstrem. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.






