
Banyuasin, CB— Dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, para Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi kebijakan nasional tersebut.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penguatan pemahaman aparatur desa terhadap kebijakan strategis pemerintah pusat dalam membangun ekonomi desa yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional dengan target pembentukan sebanyak 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai instrumen penguatan ketahanan pangan nasional, pemerataan ekonomi, serta percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan, sekaligus menjadi fondasi menuju terwujudnya desa mandiri dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut di tingkat daerah, Lembaga Study Umum Peningkatan Edukasi dan Realisasi menginisiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan tema “Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Bimtek ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi pemerintah desa dalam memahami aspek regulasi, kelembagaan, tata kelola, serta mekanisme pendirian dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Kegiatan Bimtek dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yakni mulai Minggu hingga Rabu, 14–17 Desember 2025, bertempat di Wyndham Hotel Palembang, Komplek OPI Mall, Jalan Gubernur H.A. Sungai Kedukan dengan Peserta kegiatan meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta pihak terkait lainnya dari seluruh desa di Kabupaten Banyuasin.
Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan kebijakan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara optimal di wilayah masing-masing, sehingga pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan serentak, terarah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mendorong transformasi ekonomi desa berbasis koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. (Tim)






