
๐๐ก๐๐ : ๐. ๐๐ข๐๐ง ๐๐ช๐จ๐๐๐ฃ
(Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Orwil Sumsel)
Peluang KDKMP menjadi berbentuk syariโah, cukup besar secara konsep, tetapi belum tentu otomatis secara praktik. Ada beberapa alasan yang membuat peluang itu terbuka :
1. Pemerintah sendiri mulai mengaitkan KDKMP dengan ekonomi syariah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono beberapa kali menyebut bahwa penguatan KDKMP menjadi salah satu instrumen penting pengembangan ekonomi syariโah berbasis sektor riel.
2. KDKMP banyak bersinggungan dengan pesantren dan koperasi umat. Program pendampingan terhadap koperasi pondok pesantren dan koperasi ormas Islam sudah dilakukan, bahkan disebut sebagai peluang membangun model usaha syariโah yang berkelanjutan.
3. Skema pembiayaan syariโah sudah disiapkan. Dalam panduan pembiayaan LPDB untuk KDKMP terdapat pilihan pembiayaan syariah dengan akad dan mekanisme bagi hasil.
Namun ada beberapa hambatan besar :
Mayoritas KDKMP dibentuk melalui Program Nasional yang sangat masif. Fokus awalnya sering kali pada pembentukan badan hukum, kelembagaan, dan operasional dasar, bukan langsung transformasi syariโah penuh. Namun jika komitmen mendirikan KDKMP Syariโah dapat dipastikan sejak awal, jauh lebih baik.
Banyak pengurus desa belum memiliki kompetensi ekonomi syariโah yang memadai.
Jika unit usaha KDKMP masih menggunakan pinjaman berbunga, simpan-pinjam konvensional, atau kerja sama yang belum sesuai akad syariah, maka label “syariah” hanya menjadi nama tanpa substansi.
Kalau memakai perspektif fikih muamalah, sebuah KDKMP baru bisa disebut syariah apabila :
โข Akad-akadnya jelas (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan sebagainya).
โข Tidak menggunakan riba.
โข Tidak ada gharar (ketidakjelasan yang berlebihan).
โข Tidak bergerak dalam usaha yang haram.
โข Memiliki Dewan Pengawasan Syariah yang nyata dan kompeten.
Kalau ditanya dalam angka, menjadi koperasi yang memakai atribut atau branding syariah, peluangnya bisa di atas 70%. Dengan syarat ada kesadaran penuh dan tekad untuk menghadirkan lembaga ekonomi yang berkah di dunia dan selamat sampai ke akhirat nanti.
Masalah jadi pelik, jika kesadaran itu tidak ada atau lemah.
Soal pengetahuan bagaimana konsep dan metode koperasi Syariโah, dapat dipelajari dan diadakan pelatihan. Kesadaran dan tekad โberjuangโ itulah menjadi fundasi SDM. Sehingga menjadikan koperasi yang benar-benar menjalankan seluruh prinsip syariโah secara konsisten, peluangnya sangat tinggi, luas dan lebar; karena akan ditopang oleh system perkoperasian nasional dan dikawal DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).
Kuncinya bukan pada nama “KDKMP Syariah”, melainkan apakah model bisnis, pembiayaan, dan tata kelolanya benar-benar mengikuti prinsip syariah atau hanya mengganti istilah “bunga” menjadi “margin” tanpa perubahan substansi.
Dalam beberapa tahun ke depan, daerah yang kuat basis pesantren, koperasi umat dan organisasi Islam kemungkinan akan menjadi wilayah yang paling berpeluang melahirkan KDKMP berbasis syariโah yang lebih autentik. Walaupun ada pengalaman pribadi penulis tahun 2022-2023 selama menjadi Tenaga Ahli Penyuluh Koperasi Syariah di 23 Ponpes di Sumatera Selatan, menunjukkan respon pesimis dan ragu sejumlah Pimpinan Ponpes terhadap kehadiran Koperasi Syariโah itu sendiri.
๐๐๐๐ ๐ฃ ๐๐๐ฅ๐๐๐ฆ๐๐ฆ โ๐ง๐๐๐๐ฅ๐ข๐โ ๐ ๐จ๐๐ง๐ ๐ฃ๐๐๐๐
Jika KDKMP diproyeksikan menjadi Koperasi Modern berbasis Sektor Riel, justru tantangan menuju model syariah menjadi lebih kompleks daripada sekadar mengganti nomenklatur “konvensional” menjadi “syariah”.
Ada sedikitnya 6 ๐ฉ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ช๐ฉ๐๐ข๐ :
1. Tantangan Modal dan Model Pembiayaan
Sektor riel membutuhkan modal yang tidak kecil. Misalnya untuk : Gudang hasil pertanian, Cold Storage, Penggilingan Padi, Gerai Sembako, Distribusi Pupuk dan Transportasi Logistik.
๐ฎ. Masalahnya, sumber pembiayaan yang paling mudah saat ini masih didominasi mekanisme utang berbunga/rent/riba. Di sinilah tantangan syariโah muncul.
3. Secara teori, Koperasi Syariโah dapat menggunakan akad musyarakah atau mudharabah. Namun dalam praktiknya, lembaga pembiayaan lebih menyukai skema yang pasti dan minim risiko. Betapaun sudah banyak Perbankan Syariah dioperasionalisasi untuk melayani kebutuhan bisnis masyarakat, namun Undang-undang Perbank masih menggolongkan Perbankan sebagai Lembaga Keuangan.
4. Belum ada pembiayaan syariโah yang menjadi bagian integral dalam satu system pembiayaan. Hal ini hanya dimiliki oleh sebahagian Koperasi Syariah model BMT (Baitul Maal Wattamwil) dalam payung APEX. Kementerian Koperasi pun belum mengeluarkan regulasi untuk mengatus Pola Pembiayaan APEX.
5. Optimisme masa depan KDKMP Syariโah, memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari perspektif ekonomi syariโah. Semakin KDKMP diarahkan menjadi koperasi berbasis sektor riel, semakin besar peluangnya untuk mengadopsi model syariah. Sebab sektor riil dan ekonomi syariah memiliki titik temu yang sangat erat, yaitu sama-sama bertumpu pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa nyata.
6. Dalam literatur ekonomi Islam, masalah terbesar justru sering muncul ketika lembaga koperasi terlalu bergantung pada Unit Simpan Pinjam. Ketika pendapatan utama berasal dari penyaluran dana, muncul risiko praktik yang menyerupai bunga, meskipun kadang menggunakan istilah yang berbeda.
Pemerintah pun mengeluarkan regulasi, disamping baru sebatas tingkat Kementerian, belum berupa Undang-undang; yakni Permenkop No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang KSPPS (Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariโah). Pada prakteknya, Permenkop ini menggiring pertumbuhan Koperasi Syariah sebatas Simpan Pinjam yang tetap sulit melepaskan diri secara hakiki dari riba. Ada system BBA (Baโiu bistaman ajil, pembelian kredit) misalnya membuka praktek akal-akalan menggantikan/mewakilkan โWakalaโ menghubungkan pelaku bisnis dan lembaga Koperasi Syariah, sebagai siasat menghindari riba.
๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฝ๐ฒ๐ธ ๐๐ผ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐ ๐๐น๐๐ถ ๐ฃ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ (๐๐ ๐ฃ) ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐๐๐๐ ๐ฃ ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ’๐ฎ๐ต
Sebelum digelar KDKMP, Kemenkop sudah menggelar regulari Model Koperasi Moderen berupa Koperasi Multi Pihak (KMP) melaui Permenkop Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini membolehkan berbagai pihak dengan peran berbeda (seperti produsen, konsumen, pekerja dan investor) bergabung dalam satu wadah koperasi sesuai kesamaan kepentingan ekonomi.
Poin Penting Permenkop ini, Struktur Keanggotaan, Anggota dibagi menjadi minimal 2 kelompok pihak berdasarkan perannya dalam usaha. Misalnya, dalam Koperasi Kopi anggotanya terdiri dari petani, pengepul, perajin (roastery) dan pemodal.
Pengambilan Keputusan, Memiliki mekanisme khusus berupa Rapat Anggota Kelompok sebelum masuk ke Rapat Anggota Paripurna agar aspirasi setiap pihak terwakili dengan adil.
Jenis Usaha: Model ini berlaku untuk koperasi bidang produksi, pemasaran, jasa dan konsumsi. Tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam.Tujuan Utama: Memperkuat rantai pasok bisnis, meningkatkan daya tawar (bargaining position), dan menyatukan seluruh ekosistem bisnis dari hulu hingga hilir.
Model Koperasi Multi Pihak ini mempertemukan pelaku bisnis dalam satu ekosystem perkoperasian terpadu. Mirip dengan Postur KDKMP yang mempunyai Pilar Aktivitas :
1. Perdagangan hasil pertanian.
2. Pengadaan sarana produksi pertanian.
3. Pengolahan hasil panen.
4. Peternakan.
5. Perikanan.
6. Logistik desa.
7. Pergudangan.
8. Gerai kebutuhan pokok.
Maka sumber keuntungan berasal dari aktivitas bisnis yang nyata, bukan dari “harga uang”.
Dari sudut pandang fikih muamalah, model seperti ini jauh lebih dekat kepada akad-akad yang sudah dikenal sejak masa awal Islam, seperti : Musyarakah (kemitraan usaha), Mudharabah (bagi hasil), Murabahah (jual beli), Salam (pembelian hasil panen di muka), Ijarah (sewa jasa atau aset).
Sesuai Firman Allah dalam QS Al-Baqoroh Ayat 275 yang merupakan Dalil Utama โ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ก๐๐ก๐ ๐๐ฃ ๐๐ช๐๐ก ๐๐๐ก๐ ๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐ข๐ ๐๐ฃ ๐ง๐๐๐โ.
Karena itu, bisa dikatakan bahwa semakin dominan sektor riel dalam KDKMP, semakin kecil ketergantungan terhadap skema simpan pinjam yang berpotensi menimbulkan perdebatan tentang riba. Namun menghapus atau mengurangi unit simpan pinjam tidak otomatis membuat koperasi menjadi syariโah. Masih ada beberapa syarat lain, misalnya :
Tata kelola yang transparan, Akad yang jelas, Pembagian risiko yang adil, Tidak adanya gharar (ketidak-jelasan yang berlebihan), Tidak adanya monopoli atau eksploitasi anggota.
Dengan kata lain, sektor riel adalah prasyarat yang sangat mendukung, tetapi bukan satu-satunya syarat.
Jika pemerintah benar-benar konsisten menjadikan KDKMP sebagai koperasi modern berbasis produksi dan distribusi barang/jasa desa-kelurahan, maka secara objektif peluang transformasi ke model syariah memang menjadi lebih besar dibanding koperasi yang bertumpu pada usaha simpan pinjam.
Bahkan ada yang berpendapat bahwa KDKMP bisa menjadi semacam “laboratorium ekonomi syariah desa” apabila :
โข Unit simpan pinjam tidak dijadikan tulang punggung usaha.
โข Keuntungan utama berasal dari perdagangan dan produksi.
โข Kemitraan usaha dibangun dengan mekanisme bagi hasil.
โข Aset-aset produktif desa menjadi basis pengembangan usaha.
Dalam skenario seperti itu, tantangan terbesar bukan lagi aspek fikih, melainkan aspek manajemen, apakah pengurus mampu mengelola usaha sektor riil yang secara operasional jauh lebih rumit daripada sekadar menyalurkan pinjaman dan menagih angsuran.
Acuan Risalah Kenabian Muhammad semasa remaja sebagai seorang enterpreuner tangguh, dengan kriteria menajemen ilahiyah : Shiddiq- Amanah-Tabligh-Fathonah, cukuplah menjadi profil Menejemen KDKMP. Risiko KDKMP Moderen, hidup dalam era Teknologi, maka pengelolaan Manejemen Keuangan, Marketing dan Pelayanan Anggota, mesti menerapkan Digitalisasi.
PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sebagai Badan Otonom ICMI yang memiliki corebiz sebagai LPSM menumbuh-kembangkan Kelompok Usaha Muamalah (Pokusma) menjadi Koperasi Syariโah BMT, dan menerapkan Digitalisasi Koperasi Syariโah.
Jika asumsi dasarnya adalah KDKMP benar-benar konsisten menjadi koperasi sektor riel, maka saya setuju bahwa hal tersebut justru memperbesar peluang berkembangnya Model Koperasi Syariโah yang lebih substantif, bukan hanya syariah dalam nama atau label.
Logikanya begini, semakin KDKMP diarahkan menjadi koperasi berbasis sektor riel, semakin besar peluangnya untuk mengadopsi model syariah. Sebab sektor riil dan ekonomi syariah memiliki titik temu yang sangat erat, yaitu sama-sama bertumpu pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa nyata.
๐๐๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐๐๐ก๐ฃ๐ฎ๐ ๐ ๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐ฌ๐ ๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐๐ ๐๐จ๐ก๐๐ข ๐จ๐๐ก๐๐ก๐ช ๐ ๐ค๐ข๐ฅ๐๐ฉ๐๐๐๐ก ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฏ๐๐ข๐๐ฃ. ๐ฟ๐๐ฃ ๐จ๐๐๐๐ก๐๐ ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ ๐๐ฉ๐ ๐ฅ๐ช๐ฃ ๐๐๐ง๐๐ช๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ง ๐๐ง๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฏ๐๐ข๐๐ฃ ๐จ๐๐ก๐๐ก๐ช ๐จ๐๐๐๐ก๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐ฎ๐๐ง๐๐๐ฉ ๐๐จ๐ก๐๐ข. ๐ฟ๐ ๐๐ช๐ฃ๐๐ ๐ข๐๐ง๐๐๐ ๐ ๐๐จ๐๐๐๐๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐ฃ, ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐ฉ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐๐ง๐ค๐ก๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐. Insya Allah. MUH.
#KDKMP_SYARIAH






