Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Tiga Kasus, 31 Gram Sabu Disita

MUBA, CB– Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 31 gram.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S.

Hutahaean menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah.

“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil kami amankan di lokasi berbeda,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (27/1/2027).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan.

Petugas mengamankan tersangka berinisial SI (39). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler.

Selanjutnya, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di bagian belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka MY (33) dengan barang bukti 28 paket sabu seberat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, dan satu helai celana pendek.

Kepada penyidik, tersangka mengakui sabu tersebut dititipkan kepadanya untuk diedarkan.

Masih di hari yang sama, hasil pengembangan kasus mengarah ke rumah kontrakan lain di Desa Toman. Polisi kemudian mengamankan tersangka IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram yang disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut.

Selain itu, turut diamankan satu tas sandang berisi plastik klip kosong, timbangan digital, serta dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muba dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Muba,” tegas Hutahaean.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin. (Rill)