Langgar Disiplin Berat, Pemkab Banyuasin Pecat 4 ASN

Banyuasin, CB– Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan lantaran keempat ASN terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Inspektur Kabupaten Banyuasin, Alamsyah, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada 4 ASN yang kita berikan sanksi pemecatan karena melanggar disiplin berat,” kata Alamsyah, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, pemecatan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

Menurut Alamsyah, sebelum dijatuhkan hukuman berat, pihak Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan resmi terhadap ASN yang bersangkutan.

“Jadi tidak serta-merta langsung dipecat. Semua melalui tahapan pemeriksaan dan klarifikasi,” tegasnya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, lanjut Alamsyah, para ASN menyampaikan beragam alasan ketidakhadiran, mulai dari kesulitan mengajukan mutasi, jarak lokasi kerja yang jauh, hingga alasan pribadi lainnya.

“Itu alasan yang disampaikan saat klarifikasi,” bebernya.

Setelah pemeriksaan, tim gabungan Inspektorat Banyuasin dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meneruskan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Banyuasin untuk penetapan sanksi.
“Empat ASN itu berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, kecamatan, dan kelurahan,” ungkap Alamsyah.

Ia menegaskan bahwa PP 94 Tahun 2021 memberikan penekanan kuat pada kedisiplinan ASN, terutama terkait absensi.

“Aturan ini sangat tegas soal disiplin, khususnya ketidakhadiran tanpa alasan sah,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Inspektorat mengimbau para pimpinan perangkat daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pelanggaran disiplin seharusnya dapat dicegah sejak dini melalui teguran dan pembinaan berjenjang.

Sebagai informasi, PP 94 Tahun 2021 mengatur sanksi ketidakhadiran ASN secara bertahap. Hukuman ringan berupa teguran lisan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja kumulatif 3 hari dalam setahun, teguran tertulis untuk 4–6 hari, dan pernyataan tidak puas tertulis untuk 7–10 hari.

Sementara hukuman sedang dikenakan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11–20 hari, berupa pemotongan tunjangan kinerja atau penurunan jabatan.

Adapun hukuman berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian, diberlakukan bagi ASN yang tidak masuk kerja 21 hari atau lebih, khususnya 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah. (Rill)