
Jakarta, CB– Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks.
Meutya menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia maya.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut juga diatur tahapan pelaksanaan perlindungan anak pada platform digital. Tahap awal pemberlakuan kebijakan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap ini, platform digital dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan secara hukum menonaktifkan akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Sejumlah platform yang dikategorikan berisiko tinggi antara lain YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan anak di ruang siber.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan memastikan generasi muda Indonesia dapat tumbuh secara sehat di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan generasi penerus bangsa. (Red)






