Jaga Etika Profesi, BKN Larang ASN Live Medsos Kecuali Akun Resmi

Jakarta, CB– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan media sosial. Seluruh ASN dilarang melakukan siaran langsung atau live di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung, kecuali melalui akun resmi instansi pemerintah.

Langkah ini diambil karena aktivitas live pribadi saat jam dinas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan menaati ketentuan jam kerja. Melakukan siaran langsung yang tidak relevan dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan waktu kerja.

Selain itu, larangan ini merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan nilai dasar “BerAKHLAK”. Dalam aturan tersebut, ASN dituntut untuk kompeten dan loyal. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku.

Pihak berwenang juga merujuk pada Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021. Meskipun fokus utamanya adalah konten netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan ketat oleh Inspektorat.

“Ingat! Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” tulis keterangan dalam imbauan resmi dari Kantor Regional XIV BKN tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya penegasan ini, integritas dan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat tetap terjaga tanpa terdistraksi oleh aktivitas media sosial yang bersifat pribadi selama jam kerja. (Red)