Curi 125 Tandan Sawit, Warga Air Kumbang Diamankan

BANYUASIN, CB– Jajaran Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Seorang pelaku berinisial M (25), warga Desa Sebubus RT 01 RW 01, diamankan setelah kedapatan mencuri ratusan tandan buah sawit di areal kebun inti perusahaan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Blok 2A Divisi Sebubus.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit di lokasi kejadian,” ujar Iptu Abu Bakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Air Kumbang Iptu Yuliardi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tri Kardini bersama anggota menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh perwakilan PT TBL, Hasan Basri, pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB di Polsek Air Kumbang dengan nomor LP/B-04/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL/POLRES BA/POLSEK AK.

Selanjutnya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku disertai surat perintah penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Air Kumbang dan tengah menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 125 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu buah tojok, serta satu bilah parang yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (Rill)