Terungkap dari Persalinan di RSUD, Ayah Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung

MURATARA, CB— Warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, digegerkan oleh terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang berujung pada kelahiran seorang bayi.

Seorang pria berinisial BO (41) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, WA (20). Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit tanpa kejelasan mengenai identitas ayah biologis sang bayi.

Kecurigaan masyarakat pun semakin menguat hingga akhirnya mengarah pada dugaan bahwa ayah kandung korban merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoriil Hambali, S.H., menjelaskan bahwa laporan diterima pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di RSUD Rupit serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mendapatkan informasi yang mengarah kepada ayah kandung korban sebagai terduga pelaku,” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah dikepung warga yang emosi. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Karang Dapo guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin, S.H., membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(***)