Tabanan, CB – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD (40) di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menyita perhatian publik. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap peristiwa yang diduga dipicu oleh dugaan pencurian ayam aduan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban yang merupakan warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, diduga tertangkap warga saat membawa dua ekor ayam. Situasi yang memanas berujung aksi pengeroyokan menggunakan besi dan bambu hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengatakan aksi tersebut dipicu keresahan warga yang selama ini kerap kehilangan ternak ayam.
“Warga sudah cukup lama mengeluhkan kasus kehilangan ternak ayam di wilayah tersebut, sehingga saat pelaku tertangkap tangan, situasi langsung memanas,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Selain menganiaya korban, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan KD sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Tabanan memeriksa 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers pada Minggu (26/7/2026) malam mengumumkan penetapan lima tersangka berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka, sebatang besi, sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, seekor ayam milik warga, sebilah golok yang diduga milik korban, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.
Kelima tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru,” tegasnya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang mengecam tindakan main hakim sendiri.
“Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri, karena dalam prinsip hukum ada praduga tak bersalah,” ujar Anis, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang yang merupakan ayah dari tiga anak.
“Apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang—seorang ayah yang ditinggalkan oleh anak-anaknya. Itu kehilangan yang besar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidetapa, I Made Sutama, mengaku sangat terpukul melihat kondisi keluarga korban, terutama anak-anak KD yang harus kehilangan sosok ayah.
“Yang membuat saya sedih ketika menjemput jenazah, melihat anak-anaknya menangis kehilangan bapaknya,” ungkapnya.
Meski keluarga korban disebut telah mengikhlaskan peristiwa tersebut, aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kesalahan orang pasti ada, tetapi janganlah gara-gara hanya mencuri ayam sampai menghilangkan nyawa orang,” ujar Sutama.
Kapolres Tabanan kembali mengingatkan masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan korban dalam pencurian tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, sementara tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa juga merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. (Rill)






