Jelang Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kajari Banyuasin Bagikan Masker dan Stiker Stop Karhutla

Kejaksaan Negeri Banyuasin Perkuat Pesan Pencegahan Karhutla

BANYUASIN, CB— Menjelang Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., bersama jajaran menggelar aksi sosial dengan membagikan masker dan stiker berisi imbauan “STOP MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Senin (31/8/2026) di depan gerbang perkantoran KM 42, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, usai pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti.

 

Pembagian masker dan stiker tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyambut Harlah Kejaksaan RI ke-81. Selain sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kajari Banyuasin Erni Yusnita mengatakan, kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Banyuasin harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menjelang Harlah Kejaksaan RI ke-81. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan,” ujar Erni.

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Kesadaran untuk tidak membakar lahan menjadi salah satu langkah penting dalam menekan potensi terjadinya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang rawan.

Erni juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan kesehatan dengan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, khususnya saat kondisi udara diselimuti kabut asap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, mengingat kondisi kabut asap di Kabupaten Banyuasin saat ini. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan kesehatan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin berharap pesan pencegahan karhutla dapat semakin luas diterima masyarakat. Stiker imbauan yang dibagikan diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk nyata kepedulian Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman karhutla dan dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Banyuasin.