Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, Pemerhati Lingkungan)
Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah dianggap masyarakat diberbagai daerah sebagai agenda tahunan. Bencana karhutla ini sering terjadi saat musim kemarau panjang di berbagai wilayah seperti di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Karhutla telah menimbulkan kabut asap yang sangat menganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan meningkatnya penyakit ISPA.
Menurut FAO, kebakaran hutan terjadi hampir di 95 negara, mencakup 500 juta hektar setiap tahun. Indonesia merupakan satu dari 10 negara yang paling sering dilanda kebakaran hutan dan cenderung meningkat intensitasnya.
Penyebab karhutla dapat berupa kekeringan dari gejala El Nino. El Nino boleh dipersalahkan, tetapi masalah mendasar tetaplah kebakaran yang masif. Di samping oleh faktor alam, karhutla juga dipicu aktivitas pertanian manusia. Pembakaran adalah teknik paling tua, berbiaya murah, dan efektif dalam pembersihan lahan (land clearing) yang dipakai ribuan petani, peternak, dan pemilik perkebunan (korporasi).
Sekalipun melanda banyak negara, dalam perspektif politik, peristiwa karhutla selama ini menggambarkan ketidakmampuan Indonesia di dunia internasional mengatasi kebakaran yang terus berulang, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap yang ditimbulkannya menganggu masyarakat lokal dan negara tetangga, Malaysia, Brunai, dan Singapura.
Bagi ilmuwan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah hantu lingkungan karena telah menurunkan kesuburan tanah, mengancam biodiversitas, mengurangi aset hutan, hingga meningkatkan pemanasan global.
Langkah pemadaman karhutla terkesan reaksioner karena umumnya dilakukan ketika titik api sudah membesar dan meluas. Terlebih lagi teknis operasinya mengandalkan penyemprotan air dari udara menggunakan helikopter yang kurang efisien dari sisi sumber daya dan tidak relevan dalam situasi krisis air. Ini diperburuk dengan lemahnya penegakan hukum terhadap masyarakat lokal dan perusahaan (korporasi) yang membakar hutan (Suhardi Suryadi, 2015).
Publik makin paham akar masalah kabut asap yang setiap tahun menyambangi beberapa propinsi di Indonesia dikarenakan karut marutnya pengelolaan sumber daya alam dengan pemberian izin begitu gencar kepada korporasi dalam skala sangat besar.
Presiden Prabowo pun terpaksa harus mengunjungi Kalimantan dan Sumatera Selatan guna melihat langsung karhutla di sana. Kunjungan presiden ke lokasi kebakaran hanyalah seremoni jika tidak diikuti langkah kebijakan nyata dalam penanganan kebakaran hutan. Sebagai forester, presiden cukup paham bagaimana mengatasi krisis ini. Jika tidak, itu akan membuat Indonesia selamanya memproduksi asap bagi warganya sendiri dan warga negara tetangga.
Akar permasalahan adalah perlunya regulasi yang ketat dan konsekwen dalam hal pemberian konsesi penerokaan hutan kepada korporasi. Instruksikan korporasi memadamkan kebakaran di area konsesinya. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar harus ditindak.
Selain itu perlu dilakukan patroli hutan secara berkala untuk mengecek kondisi hutan. Melakukan pemotretan citra secara berkala terutama di wilayah dengan titik api yang tinggi. Menyediakan kendaraan untuk melakukan pemadaman api. Alhamdulilah Presiden Prabowo saat berkunjung ke Palembang sudah siap mengirim 100 sepeda motor trail untuk dimodifikasi sebagai alat pemadam kebakaran yang mampu menjangkau titik api.
Berikutnya, segera bangun sistem pengairan lingkungan (ekohidro) di hutan lahan gambut dengan prioritas di area pertanian rakyat dan hutan negara/adat. Presiden bisa memasukkan anggarannya dalam APBN. Kalau dana belum memungkinkan, presiden untuk sementara bisa menghentikan program MBG dan Kopdes. Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan itu mendesak karena senantiasa berulang setiap tahun. Kita tentu tidak mau menjadi bangsa keledai.(**)






