Nyawa Guru Muda Melayang Dalam Kecelakaan di Jalintim Palembang – Jambi, Truk Batu Bara Mundur Tabrak Motor

BANYUASIN, CB– Kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi, tepatnya di kawasan penyeberangan Tol Tebing Dayat, Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, merenggut nyawa seorang guru muda, Putri Angraini (27), warga Desa Lubuk Karet, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai guru di SD Negeri 1 Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor menuju tempatnya mengajar.

 

Berdasarkan keterangan Jon Kenedi, S.Pd., rekan kerja korban, kecelakaan bermula ketika sebuah truk bermuatan batu bara diduga gagal menanjak dan mengalami rem blong hingga mundur ke belakang. Truk tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Putri.

Benturan keras membuat korban terpental ke belakang dan kembali tertabrak bus penumpang yang berada di belakangnya.

“Korban saat itu sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Truk bermuatan batu bara gagal menanjak, kemudian diduga mengalami rem blong dan mundur hingga menabrak motor korban. Korban terpental dan kemudian tertabrak bus penumpang,” ungkap Jon Kenedi.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian dirujuk ke RS Bari Palembang.

Namun, setelah menjalani perawatan, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, Putri dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Lubuk Karet untuk dimakamkan.

Kepergian guru muda tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, serta lingkungan sekolah tempat korban mengabdikan diri.

Pihak Keluarga meminta agar pemilik perusahaan tambang batubara juga turut bertanggungjawab dan tidak semata-mata membebankan permasalahan hanya pada sopir.

Larangan Truk Batu Bara Dipertanyakan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Peristiwa tragis ini kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi kendaraan angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Instruksi tersebut mewajibkan kendaraan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi memanfaatkan jalan umum, termasuk jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Bahkan, Pemkab Banyuasin sebelumnya telah menyatakan penerapan kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2026. Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menyebut kebijakan itu bertujuan menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.

Namun, apabila kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut terbukti merupakan truk angkutan batu bara yang melintas menggunakan jalan umum tanpa dasar pengecualian yang sah, maka kejadian ini patut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam aspek hukum, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 229 mengatur klasifikasi kecelakaan lalu lintas, sedangkan Pasal 310 mengatur ancaman pidana apabila kelalaian pengemudi mengakibatkan kecelakaan, termasuk korban meninggal dunia. (**)