Indomaret Baru di Pangkalan Balai Diduga Langgar Aturan Perizinan

Banyuasin, CB– Grand Opening Indomaret di depan Koramil Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa (30/9/2025) menuai sorotan. Pasalnya, gerai ritel modern tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, IUTM yang saat ini dimiliki Indomaret terdaftar untuk alamat di RT 011 RW 003 Kelurahan Pangkalan Balai. Namun, lokasi toko yang baru Launching berada di RT 019 RW 007, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara izin dan titik operasional.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, izin usaha merupakan syarat mutlak bagi setiap toko modern untuk beroperasi. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan usaha dapat dikategorikan melanggar ketentuan.

“Untuk RT. 011 itu Wilayahnya di depan Pasar deretan ruko pegadaian,” ujar Lurah Pangkalan Balai Amir Aprian.

Artinya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diperlihatkan adalah milik Indomaret Depan Pasar Pangkalan Balai, Jika benar beroperasi tanpa IUTM yang sesuai, hal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang mewajibkan setiap toko modern memiliki izin usaha sesuai lokasi. Selain itu, aturan daerah juga mengikat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perbedaan ini juga menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam pengajuan izin usaha, sementara pihak DPMPTSP dinilai lalai melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin Dr. Drs. H. Ali Sadikin M.Si , sebelumnya pada Jumat 26 September 2025 menyatakan pihaknya belum menerima laporan ataupun konfirmasi dari Indomaret terkait permohonan izin.

Namun, pada hari kerja berikutnya, yakni Senin 29 September 2025, DPMPTSP Banyuasin justru menerbitkan Surat Keterangan Komitmen Izin Usaha Toko Modern Nomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 atas nama PT Indomarco Prismatama.

Menanggapi perbedaan dokumen tersebut, Kepala DPMPTSP banyuasin, Ali Sadikin, beralasan proses perizinan berbasis OSS memang lebih cepat.

“Dalam waktu dua jam pun bisa selesai,” katanya.

Saat ditanya mengenai perbedaan data antara izin lingkungan dan IUTM, Ali menyebut kemungkinan adanya kesalahan input dari pihak pemerintah tingkat bawah atau pemohon.

“Nanti kita lihat dimana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” terangnya.

Namun, disisi lain, Ali juga mengakui bahwa sistem OSS memang membuka celah kesalahan administratif.

“karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan izin tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyuasin pun didesak segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan, dan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum. (Tim)