Banyuasin,CB- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banyuasin kembali jadi sorotan. Setelah viral lantaran hanya menyajikan menu mie kemasan dan sejumlah menu yang dinilai tidak layak, publik juga dikejutkan dengan temuan menu tempe basi yang pernah didistribusikan ke siswa pada 23 September 2025 lalu tepat setelah menu mie tersebut di distribusikan.
Polemik semakin mencuat setelah terungkap bahwa penyedia dapur MBG ternyata dimiliki oleh seorang anggota DPRD Banyuasin aktif.
Klarifikasi yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru tentang transparansi, etika dan fungsi pengawasan.
Adalah Syarifudin Bernai, anggota DPRD Banyuasin, yang mengakui dapur MBG miliknya ikut menjadi penyedia makanan bagi pelajar. Ia membenarkan adanya menu mie instan yang sempat diberikan, namun beralasan aturan saat itu masih memperbolehkan.
> “Kalau aturan sekarang memang tidak boleh lagi mie. Waktu itu mungkin masih diperbolehkan, kami juga mengikuti referensi SPPG sebelumnya. Dan perlu diketahui, dapur kami baru dua minggu beroperasi,” jelasnya.
Terkait harga porsi, Syarifudin menyebut siswa TK/PAUD dan SD kelas 1–3 mendapat alokasi Rp8 ribu per porsi, sementara SD kelas 4–6 hingga SMA sebesar Rp10 ribu. Namun, munculnya menu mie instan dinilai publik tidak sesuai standar gizi seimbang.
“Menu itu tidak setiap hari mie, ada juga daging, ayam, dan ikan. Menunya berganti-ganti. Di sana juga ada ahli gizi yang paham tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai penyedia, bukan pengawas penuh.
“Dalam posisi sebagai penyedia, kami hanya mitra. Fungsi pengawasan bukan di kami. Tapi setelah kejadian itu, kami sudah menegur pihak pengelola agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik baru. Publik menilai, sebagai pemilik usaha sekaligus anggota DPRD, Syarifudin memiliki tanggung jawab moral lebih untuk memastikan kualitas makanan yang layak, bukan sekadar berdalih soal kewenangan.
Saat ditanya mengenai langkah DPRD menyikapi polemik MBG, ia menegaskan hal itu bukan ranah legislatif.
“itu wewenang Badan Gizi Nasional (BGN). DPRD hanya mengawasi,” tegasnya.
(Tim)






