Banyuasin, CB— Menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K mengeluarkan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin agar merayakan malam tahun baru dengan tertib, aman, dan kondusif.
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya pada malam pergantian tahun yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Dia menegaskan, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalakan atau menggunakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Perayaan tahun baru hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Hindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar pesta minuman keras, narkoba, maupun obat-obatan terlarang, serta menjauhi segala bentuk tindakan asusila. Ia menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama perayaan Tahun Baru 2026.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggelar pesta berlebihan dengan penggunaan pengeras suara atau speaker berdaya besar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya.
Untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, Polres Banyuasin membuka layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banyuasin tetap aman dan kondusif. Rayakan Tahun Baru 2026 dengan penuh kebahagiaan, namun tetap mengedepankan ketertiban dan keselamatan,” pungkasnya. (Tim)






