Jakarta, CB— Polri mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12) pukul 22.40 WIB, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam, kami melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialami. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih.
Kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi kritis.
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai pembakaran dan perusakan fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.
Penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Terkait informasi adanya rangkaian peristiwa awal yang melibatkan dua debt collector, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti secara profesional apabila laporan telah diterima, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Tim)






