Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)
Dahulu hubungan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sangat mesra. Hampir semua pimpinan PTS berasal dari dosen PTN. Yayasan belum siap menyerahkan kepemimpinan kampus kepada dosen yayasan.
Pada saat itu PTS dikategorikan dalam tiga status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan. PTS yang berstatus terdaftar hanya memperoleh hak 50% mengajukan penguji ujian negara, suatu hak yang menyenangkan apabila dosen penguji ujian negara betul-betul dosen yayasan. Akan tetapi jika PTS dimaksud tidak memiliki dosen berkualifikasi Lektor, risikonya adalah 100% dosen penguji adalah dosen yang berasal dari PTN. Kehadiran dosen PTN di PTS tujuannnya adalah untuk membina PTS.
Ada semacam kebanggaan sivitas akademika PTS karena mereka diajar oleh dosen PTN. Demikian pula sebaliknya, dosen PTN dengan senang hati mengajar di PTS, hal ini akan menambah income sang dosen.
Jumlah mahasiswa PTS sekitar tahun 1980-an hingga1990-an cukup banyak, karena persaingan antar PTS masih sedikit dan PTN hanya menerima mahasiswa dari jalur reguler (UMPTN).
Namun semenjak ada kebijakan yang menghapus ketiga status PTS dan menyatakan bahwa tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS, PTN dan PTS saling bersaing, jumlah dosen PTN yang mengajar di PTS semakin berkurang bahkan di suatu prodi tidak ada sama sekali dosen PTN yang mengajar.
Dengan semakin kecilnya subsidi pemerintah kepada PTN, pemerintah mempersilahkan PTN untuk membuka kran penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Walhasil PTN berlomba-lomba menjaring mahasiswa baru melalui jalur ini. Bahkan untuk PTN yang berbentuk Badan Hukum memiliki kapasitas penerimaan jalur mandiri hingga 50%. Ironisnya, penerimaan jalur mandiri ini dilakukan bergelombang.
Pola penerimaan mahasiswa seperti ini sangat memukul PTS. Banyak PTS di berbagai daerah mengalami penurunan jumlah mahasiswa hingga 30-40%. Bahkan ada yang penurunannnya sampai 100%. PTS besar, sedang, dan kecil terkenan efek jalur mandiri ini.
Berkurangnya jumlah mahasiswa baru menyulitkan PTS membiayai operasionalisasi, mengingat biaya operasional PTS berasal dari SPP mahasiswa. Beberapa PTS melakukan efisiensi untuk bertahan hidup, namun PTS kecil menghadapi pilihan sulit untuk bertahan. Oleh karena itu banyak PTS di daerah terpaksa melakukan merger, menghentikan operasional, atau bahkan tutup permanen karena tidak mampu memenuhi break-even point operasional minimum.
APTISI sebagai forum PTS sudah berulang kali menyerukan agar penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri dibatasi karena akan membinasakan PTS. Mendiktisaintek pernah menyatakan akan membatasi kuota penerimaan jalur mandiri, tapi sayang itu hanya omon-omon. Ditangkapnya Rektor Unsoed karena suap penerimaan mahasiswa dari jalur mandiri semoga menjadi evaluasi pihak Kementerian Diktisaintek untuk memperbaiki tata kelola penerimaan jalur mandiri.
Jika penerimaan jalur mandiri ini tidak dibuat pengaturan dikhawatirkan banyak PTS yang akan binasa. Padahal PTS selama ini juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa.(*)






