BANYUASIN, CB— Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Januari 2026, jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dan mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar Polres Banyuasin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Banyuasin, menyampaikan bahwa kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata tajam, serta percobaan pemerkosaan.
“Sepanjang Januari 2026, Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana dengan total 10 orang tersangka. Seluruhnya kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Risnan Aldino saat konferensi pers.

Untuk kasus curanmor, Polres Banyuasin mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Mio Soul, Honda Genio, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta BPKB, kunci letter Y, kunci T, dan rekaman CCTV. Lokasi kejadian tersebar di Desa Taja Raya I Kecamatan Betung, Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III, Kantor Disdukcapil Banyuasin, Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur, serta Masjid Jumhuriyah Kecamatan Banyuasin III.
Sementara itu, kasus curat yang berhasil diungkap sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor tanpa body serta 192 kilogram buah sawit. Kejadian tersebut terjadi di PT SMS Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.
Polres Banyuasin juga mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019. Peristiwa ini terjadi di Jalan Perkebunan PT SMS Desa Rimba Terap, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, terdapat 2 kasus kepemilikan senjata tajam dengan 2 tersangka, dengan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu bilah pisau. Lokasi kejadian berada di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin serta Jalan Trans Pulau Rimau Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.
Kasus lainnya adalah percobaan pemerkosaan sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian pelaku, satu bilah kapak, serta satu unit handphone. Peristiwa tersebut terjadi di kamar Penginapan Setia Kawan Betung, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel. Ke depan, kami akan terus meningkatkan penyelidikan, penyidikan, dan patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
AKBP Risnan Aldino juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (AY)






