Banyuasin, CB– Polres Banyuasin menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin pada Selasa (25/11), bertempat di halaman Mapolres Banyuasin.
Rekonstruksi yang menampilkan versi terduga pelaku ini berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak terduga pelaku maupun pihak korban.
Kapolres Banyuasin Melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. Setiap keterangan yang disampaikan, baik dari pihak pelaku maupun korban, akan dicocokkan dengan rangkaian peristiwa, fakta, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, rekonstruksi versi pihak korban telah lebih dulu dilakukan pada minggu lalu sebagai langkah awal untuk memotret kejadian dari dua sudut pandang berbeda.
Kuasa hukum terduga pelaku, Muhammad Said dan partner, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polres Banyuasin.
“Kami mengikuti aturan dan prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik. Semua kami jalani sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Emilia Puspita, mengatakan bahwa pihaknya menghormati pelaksanaan rekonstruksi yang diikuti oleh terduga pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dengan keterangan pihak korban.
“Ini merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada beberapa poin yang kami sangkal dan akan kami sampaikan secara resmi dalam berita acara penolakan,” tegasnya.
Polres Banyuasin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan objektif dan transparan. Penyidik memastikan hak setiap pihak tetap dijamin hingga penanganan perkara ini tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AY)






