Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penembakan di Jalan Lintas Palembang – Betung

Banyuasin, CB– Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang sopir angkutan umum di Jalan Lintas Palembang – Betung, tepatnya di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Selasa (21/10). Ke 3 pelaku berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H.,S.I.K.,M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Dijelaskan Ruri, peristiwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB. Cekcok terjadi antara sopir angkot berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang pengendara mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BG 1710 IE.

Perselisihan diduga dipicu karena saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar.

Meskipun sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga setempat, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok para pelaku. Berniat melerai, Obi justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.

Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak ke arah korban. Peluru mengenai bagian perut dan paha korban hingga tewas di tempat.

Sementara M. Dwi Yulianto mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban Oberta dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23). Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, dan ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang telah diganti, satu unit sepeda motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Ruri.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H.,S.I.K.,M.I.K. menambahkan, Polres Banyuasin tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polres Banyuasin dan jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Editor AY)