Serangan Air Keras Terhadap Aktivis HAM, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jakarta, CB– Seorang aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal setelah mengikuti rekaman podcast yang membahas revisi Undang-Undang tentang Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta.

Sebelum kejadian, korban diketahui baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Dalam diskusi tersebut, ia membahas rencana revisi UU TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam jabatan sipil.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Andrie meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Namun di tengah perjalanan, ia diduga dibuntuti oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di kawasan Salemba, kedua pelaku menyalip kendaraan korban, kemudian berbalik arah dan memperlambat laju motor saat berpapasan. Pelaku yang duduk di belakang kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajah korban.

Serangan berlangsung sangat cepat. Setelah menyiramkan cairan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Cairan tersebut mengenai wajah, tangan, dada, serta mata korban.

Korban sempat berteriak kesakitan dan melepaskan pakaiannya yang telah rusak akibat cairan tersebut. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian membantu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi awal, sekitar 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar, termasuk pada bagian wajah dan mata.

Sejumlah pihak menilai serangan tersebut terjadi tidak lama setelah korban membahas isu sensitif terkait revisi UU TNI, yang menurutnya berpotensi membuka ruang lebih luas bagi militer untuk menempati jabatan sipil.

Dalam podcast tersebut, korban mengkritik rencana revisi undang-undang yang dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer seperti pada masa lalu.

Sementara itu, berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pelaku penyiraman.

“Serangan terhadap aktivis yang menyuarakan kritik merupakan tindakan serius. Aparat harus mengusut tuntas dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar seorang pegiat HAM.

Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya penanganan cepat bagi korban serangan air keras. Pertolongan pertama yang dianjurkan antara lain segera membilas bagian tubuh yang terkena cairan dengan air bersih selama 15 hingga 30 menit, melepas pakaian yang terkontaminasi, serta segera membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut. (Red)