Banyuasin, CB – Sidang gugatan ganti rugi lahan seluas 21 hektar di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, yang digunakan sebagai akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, terus bergulir di Pengadilan Negeri Banyuasin, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Nasir dan Amiruddin, yang memberikan keterangan terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang disengketakan.
Kedua saksi menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh Andi Galigo Cs sejak tahun 1982 melalui kelompok tani swasembada. Kepemilikan itu kemudian diperkuat dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan oleh Kepala Desa Bunga Karang dan Camat Tanjung Lago pada tahun 2012, sebelum akhirnya dipecah kepada masing-masing anggota kelompok tani.
“Lahan itu sudah dikuasai sejak 1982 oleh kelompok Andi Galigo Cs dan diperkuat dengan SPH yang disahkan pemerintah setempat,” ungkap Nasir dalam persidangan.
Saksi juga menjelaskan, pada tahun 1993 lahan tersebut terdampak pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat itu, lahan telah didata dan masuk dalam daftar penerima ganti rugi sesuai nama-nama dalam kelompok tani tersebut.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pengukuran, nama-nama pemilik sudah jelas. Bahkan sudah ada perintah pembayaran,” ujar Amiruddin.

Namun hingga proyek jalan selesai pada tahun 2012, para pemilik lahan disebut belum menerima ganti rugi. Padahal, secara administrasi, dokumen dari Tim 9 Pemkab Banyuasin telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk proses pembayaran sejak tahun 2014.
“Secara administrasi sudah lengkap dan sudah ada perintah bayar, tapi realisasinya belum ada,” tegas kedua saksi.
Sementara itu, dalam persidangan, tim advokasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terlihat menggali keterangan saksi dengan menyoroti status kepemilikan lahan yang disebut masih dalam sengketa.
Adapun dalam gugatan perdata ini, Andi Galigo Cs melalui kuasa hukumnya, Nasrullah SH and Partners, menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api. (Red)






