Tol Fungsional Dibuka hingga 2 Januari 2026, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Banyuasin, CB– Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jalan tol fungsional di wilayah Kabupaten Banyuasin resmi dioperasikan mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

 

Pengoperasian tol fungsional ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan pada jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama masa libur panjang.

 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Banyuasin, Ipda Nurman, saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), menjelaskan bahwa tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan melintasi tol fungsional tersebut.

“Untuk sementara, tol fungsional ini hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan ringan, seperti sedan, jip, dan pickup,” ujar Ipda Nurman.

Ia juga mengatakan, kendaraan berat dilarang melintas, antara lain bus, truk dua gandar, truk tiga gandar, serta truk dengan empat gandar atau lebih, demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, pembatasan jenis kendaraan tersebut dilakukan karena kondisi tol yang masih bersifat fungsional dan belum sepenuhnya beroperasi secara permanen.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru,” tambahnya.

Satlantas Polres Banyuasin juga akan melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas secara intensif di sekitar akses tol fungsional guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. (Tim)