Banyuasin, CB– Seorang pria yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial J (33), warga Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Selat Penuguan.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 di Desa Wonodadi. Sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah dilaporkan hilang saat malam hari. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan, jajaran Polsek Pulau Rimau yang dipimpin kanit reskrim Ipda Jumhari bersama personel Pospol Selat Penuguan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung di gelandang ke mapolsek Pulau Rimau
Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah mengatakan, pria yang diamankan tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru beberapa waktu lalu bebas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga hasil pencurian beserta sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama meski sebelumnya telah menjalani hukuman.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama pada malam hari.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyuasin dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam kembali menjalani proses hukum di pengadilan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat serta mengajak warga segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)






