Sengketa Tanah 20.000 m² di Palembang Berujung Laporan Pidana

Palembang, – Toni Purwandi melaporkan Firmansyah Ardiansyah ke Polrestabes Palembang terkait sengketa tanah seluas 20.000 m² di 15 Ulu, Jakabaring. Laporan dengan Nomor LP/B/3391/XI/2025/SPKT itu menuduh terlapor melakukan pemalsuan dokumen dan pengambilalihan tanah secara sepihak, yang mengakibatkan kerugian ditaksir Rp 20 miliar.

Toni mengklaim kepemilikan tanahnya berdasarkan hibah dari Drs. Nursehan Dundang pada 1985, yang dikukuhkan dengan Surat Pengakuan Hak. Ia menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Gangguan berawal ketika perusahaan Royal Orchard menimbun dan memagari lahan secara sepihak pada Februari 2025. Klaim kepemilikan dari Firmansyah Ardiansyah pada Oktober 2025 semakin memicu konflik, terutama karena pihaknya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kuasa hukum Toni Purwandi, yaitu Suwito Winoto, SH, MH, Ricko Tampati, SH, dan Andy Nopiansyah, SH, menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum pidana dan perdata.

“Kami akan memperjuangkan semua jalur hukum yang tersedia untuk mengembalikan hak klien kami,” tegas mereka.

Penyelidikan oleh kepolisian kini telah dimulai.