Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum Lahmudin secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait sengketa lahan dengan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dan PT Seleraya Rawas Ilir.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Bupati Musi Rawas Utara menyusul munculnya klaim perusahaan atas lahan seluas kurang lebih 10,4 hektare di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kuasa hukum Lahmudin menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan perampasan hak atas tanah milik warga yang telah dikuasai dan dikelola selama puluhan tahun.
“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak terhadap tanah yang secara nyata telah dikelola masyarakat sejak lama. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara,” ujar Suwito Winoto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2026).
Menurutnya, Lahmudin telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 1976 secara terus-menerus, terbuka, serta tanpa gangguan dari pihak mana pun. Keberadaan lahan itu juga disebut telah diketahui dan diakui oleh masyarakat sekitar.
Namun belakangan, muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim tersebut karena dinilai belum menunjukkan kejelasan batas lahan maupun bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Klaim HGU tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas tanpa memperhatikan fakta penguasaan fisik di lapangan. Negara juga wajib melindungi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan bergantung pada tanah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Desri Nago, S.H., menegaskan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan agraria berkembang tanpa penyelesaian karena berpotensi memicu keresahan sosial.
“Persoalan ini harus dipandang secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru kehilangan haknya hanya karena adanya klaim sepihak yang belum terverifikasi secara terbuka. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Desri Nago.
Ia juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan intimidasi maupun upaya penguasaan sepihak sebelum persoalan ini benar-benar memiliki kepastian hukum tetap,” katanya.
Kuasa hukum menilai, jika tidak segera diselesaikan secara objektif dan transparan, persoalan ini dapat menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum agraria, khususnya bagi masyarakat yang telah lama mengelola tanah.
Mereka juga mengingatkan potensi konflik sosial apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret.
“Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini sangat berpotensi memicu konflik terbuka, baik antarwarga maupun antara masyarakat dan perusahaan. Ini tentu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Dalam permohonan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU yang diajukan perusahaan.
Selain itu, mereka juga meminta jaminan tidak adanya tindakan penggusuran sepihak sebelum ada kepastian hukum, serta memastikan aparat bersikap netral dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum Lahmudin menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak terkait.
“Yang kami perjuangkan bukan semata soal tanah, tetapi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap persoalan seperti ini,” tutupnya. (Red)






