Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Gorontalo,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial IRT, yang merupakan pegawai bagian kredit (mantri), dan RA alias RAF, seorang teller, diduga terlibat dalam tindak pidana transfer dana tanpa disertai uang fisik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,3 miliar.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online. Tersangka IRT kemudian meminta bantuan RA untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan, tanpa prosedur dan tanpa dasar transaksi yang sah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan kepatuhan serta SOP perbankan,” ujar Maruly.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan kepercayaan di sektor jasa keuangan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan menjadi landasan kami dalam mengawal integritas sistem perbankan,” tegasnya. (Tim)