Palembang, CB— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang);
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013);
4. ED, Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012);
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013);
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini. Lima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025,” ujar Vanny, Senin (10/11/2025).
Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sementara itu, WS tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.M
Melanggar UU Tipikor
Vanny menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita dan dilelang sebesar Rp506,15 miliar, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,183 triliun.
Modus Operandi
Dijelaskan, pada tahun 2011, PT BSS melalui WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, sementara PT SAL pada tahun 2013 kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp677 miliar kepada kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan manipulasi data dan penyimpangan dalam memorandum analisa kredit, termasuk penyalahgunaan agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Selain itu, PT SAL dan PT BSS juga mendapat fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon masing-masing Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
“Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 (macet),” tutup Vanny. (Rill)






