Tersangka WS Akhirnya Penuhi Panggilan, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan

Palembang – Menindaklanjuti siaran pers pada 10 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memperlihatkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa lima dari enam tersangka sebelumnya telah ditahan selama 20 hari sejak 10 hingga 29 November 2025. Namun, satu tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga kini, sempat absen dari panggilan penyidik.

“Tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit. Ia telah dua kali tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Vanny.

Setelah sempat mangkir, pada Senin (17/11/2025) WS akhirnya hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan.

“WS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel selama 20 hari, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Vanny.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa WS memiliki peran sentral dalam perkara ini. WS diduga memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana yang diperuntukkan bagi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Otoritas tersebut melekat karena posisinya sebagai direktur di dua perusahaan yang mengajukan pinjaman ke bank pelat merah tersebut.

“WS merupakan pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman. Otoritas penuh inilah yang menjadi salah satu dasar penetapannya sebagai tersangka,” tegas Vanny.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sumsel masih mendalami keterlibatan para tersangka serta aliran dana terkait fasilitas kredit yang diduga diselewengkan tersebut. (Rill)