Palembang, CB— Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, untuk periode penyimpangan yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni EH selaku Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024); MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023); PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023); serta empat perantara KUR Mikro yaitu WAF, DS, JT, dan IH.
Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut mencapai 134 orang. Seluruh tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain (status terpidana). Dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
lSubsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dan/atau: Pasal 11 UU Tipikor, atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12.796.898.439.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka EH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KCP Semendo dalam proses pencairan KUR.
EH bersama perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—mengajukan pinjaman menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk melakukan pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha. Pengajuan kredit fiktif tersebut kemudian dipermudah pencairannya oleh PPD selaku Account Officer serta MAP sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Penyidik menyatakan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak lain yang turut terlibat. (Tim)






