DPD Ferari Sumsel Buka Posko Pengaduan : Tawarkan Pendampingan Pra Peradilan Untuk Perkara Pidana Yang Mandeg

Palembang (6/01/26), CB– Maraknya perkara pidana yang mengalami stagnasi atau bahkan mandeg dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian tanpa adanya kejelasan hukum dalam jangka waktu yang tidak wajar menimbulkan dampak signifikan terhadap kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas sebagai pelapor, terlapor, maupun tersangka; kondisi demikian mendorong DPD FERARI SUM SEL yang diketuai oleh Suwito Winoto S.H., M.H. dan Tim untuk secara aktif menawarkan pendampingan hukum guna mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya hukum guna memutus mata rantai ketidakpastian dan menegakkan prinsip due process of law.

Perlu ditegaskan bahwa DPD FERARI SUM SEL. merupakan posko pengaduan atau layanan bantuan hukum umum terkait kasus yang mandek di kepolisian. Layanan yang ditawarkan bersifat khusus, terstruktur, dan berfokus pada pendampingan hukum formal melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri. Pendekatan ini merupakan langkah hukum substantif yang bertujuan menghasilkan keputusan pengadilan yang memaksa penyidik untuk mengambil tindakan hukum yang definitif.

Tanggapan Masyarakat: Antara Harapan Akan Kepastian Dan Pengalaman Akibat Kelalaian Proses

Berdasarkan wawancara dengan sejumlah pihak dari latar belakang berbeda, ditemukan bahwa ketidakpastian status hukum menimbulkan beban psikologis, sosial, dan ekonomis yang tidak kecil. Bambang (45), seorang wiraswasta yang sejak tahun 2025 berstatus sebagai terlapor dalam suatu penyidikan, mengungkapkan bahwa kehidupan sehari-harinya senantiasa dihantui kecemasan karena status hukumnya yang menggantung sehingga ia menyambut positif adanya lembaga hukum yang secara spesifik menawarkan solusi terhadap permasalahan semacam ini sebagai suatu bentuk pencerahan dan jalan keluar hukum. Sari (32), seorang karyawan swasta yang pada tahun 2025 melaporkan suatu tindak pidana penggelapan, justru merasa bahwa sebagai korban ia tidak memperoleh kepastian sama sekali karena perkara yang dilaporkannya seolah-olah hilang tanpa kejelasan sehingga ia berpendapat bahwa pendampingan hukum yang terstruktur sangat dibutuhkan mengingat masyarakat awam sering kali tidak memahami kompleksitas prosedur hukum formal. Ahmad (50), seorang tokoh masyarakat, menekankan bahwa mandeknya berbagai perkara di tingkat penyidikan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan bahkan memicu penyelesaian di luar jalur hukum sehingga kehadiran lembaga hukum yang memfokuskan diri pada penyelesaian ketidakpastian semacam ini merupakan suatu kebutuhan mendesak yang juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat luas. Dewi (28), seorang advokat muda, mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai upaya memperluas akses terhadap keadilan sekaligus mengingatkan bahwa esensi praperadilan dalam konteks ini bukan untuk membatalkan perkara melainkan untuk memaksa adanya keputusan hukum yang definitif dari penyidik, baik itu berupa pelimpahan berkas perkara maupun penghentian penyidikan secara sah.

Penjelasan Hukum Dari Kantor Hukum: Pra Peradilan Sebagai Instrumen Pengawasan Fungsi Penyidikan

Menanggapi beragam respons masyarakat tersebut, Suwito Winoto S.H., M.H., selaku KETUA DPD FERARI SUM SEL, menerangkan bahwa landasan hukum dari upaya ini bersumber dari ketentuan Pasal 149, 150, 151, 152, 153, 154, 155 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 20 Tahun 2025 yang telah mengalami penafsiran progresif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga cakupan objek praperadilan diperluas dan mencakup pula penilaian terhadap kelalaian atau kealpaan penyidik yang mengakibatkan terjadinya penundaan penyidikan yang tidak wajar (unreasonable delay) serta pelanggaran terhadap hak konstitusional seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil dan dalam waktu yang pantas.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa yang menjadi fokus permohonan praperadilan dalam konteks perkara yang mandeg bukanlah substansi tindak pidana yang terjadi di masa lampau melainkan tindakan atau kelalaian penyidik yang masih berlangsung pada saat ini yang menyebabkan status hukum pemohon tidak memperoleh kepastian. “Kami tidak sekadar menerima pengaduan. Kami membangun konstruksi hukum yang berpusat pada konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), dengan menuntut pengadilan untuk memerintahkan penyidik agar segera mengambil tindakan hukum yang definitif sesuai dengan kewenangannya,” jelas Winoto.

Secara operasional, Tim dari DPD FERARI SUM SEL. akan memberikan asistensi hukum yang komprehensif mulai dari pengumpulan bahan bukti yang menunjukkan adanya kelambatan yang tidak wajar, perumusan posita dan petitum dalam permohonan praperadilan yang tepat sasaran, hingga pendampingan di persidangan guna memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Implikasi Dan Langkah Strategis Ke Depan

Keberadaan opsi hukum praperadilan untuk perkara-perkara yang mandek beserta pendampingan hukum yang tersedia bagi masyarakat diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme korektif yang mendorong peningkatan akuntabilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum khususnya dalam menjalankan fungsi penyidikan; selain itu, upaya hukum ini juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bagi masyarakat yang berada dalam situasi serupa, disarankan untuk segera melakukan konsultasi hukum guna mengevaluasi kelayakan kasus serta mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan secara formal ke pengadilan negeri yang berwenang.

KONTAK UNTUK KONFIRMASI LEBIH LANJUT:
DPD FERARI SUM SEL dan Tim
Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A Nomor 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang,
HOTLINE : 0857 831 4444 7 (Whatshapp)

Catatan Redaksi: Suwito Winoto S.H., M.H. menegaskan bahwa layanan ini merupakan pendampingan hukum formal melalui jalur praperadilan, bukan layanan posko pengaduan atau bantuan hukum umum. Setiap kasus akan melalui proses analisis yuridis yang mendalam sebelum ditentukan kelayakannya untuk diajukan ke pengadilan.