Banyuasin, CB– Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin Juga Mengirimkan Tembusan KeBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Somasi tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kesbangpol Banyuasin, berinisial NTL.
Suwito Winoto menyampaikan, somasi tersebut dilayangkan berdasarkan kuasa dari kliennya, Wahyu Fitriyanti, yang merasa dirugikan secara serius baik materiel maupun immateriel akibat tindakan terlapor.
“Klien kami dirugikan oleh perbuatan yang bersangkutan, mulai dari dugaan penyebaran surat palsu dengan KOP Anggota Komisi III DPRD Banyuasin yang mengatasnamakan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin hingga konten fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok yang dilakukan secara berulang sejak 2024,” ujar Suwito Winoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Suwito, dugaan penyebaran surat palsu tersebut terjadi pada 13 Januari 2026 dan dinilai sebagai perbuatan serius karena mencatut nama lembaga legislatif, yang berpotensi menyesatkan publik serta mencederai wibawa institusi negara.
Tak hanya itu, kliennya juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.
“Akibat turunnya kepercayaan publik, klien kami mengalami penurunan omzet usaha dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” tegasnya.
Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Suwito Winoto menilai perbuatan terlapor tidak hanya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi juga bertentangan dengan kode etik serta prinsip kehati-hatian yang wajib dijunjung oleh aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kesbangpol Banyuasin sebagai instansi pembina untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar yang bersangkutan diperintahkan menghentikan seluruh konten negatif, menarik serta meminta maaf secara terbuka atas surat palsu yang disebarkan, dan memberikan jaminan tertulis agar perbuatan serupa tidak terulang,” kata Suwito.
Dalam surat tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu 2 hari sejak somasi diterima untuk memperoleh tanggapan dan langkah konkret dari instansi terkait.
“Apabila somasi ini tidak direspons secara patut, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik gugatan perdata maupun pelaporan pidana, serta tidak menutup kemungkinan mengikutsertakan Kesbangpol Kabupaten Banyuasin sebagai turut tergugat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesbangpol Kabupaten Banyuasin maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (AY)






