Palembang, CB– (04/02/2026) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai bersiap menggelar sidang perdana atas sebuah gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dan institusi daerah. Wahyu Fitriyanti, sebagai Penggugat, secara resmi mengajukan gugatan kepada Nova Tri Lestari (NTL) , seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuasin, dengan dakwaan utama telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen tidak sah.
Dalam surat gugatan bernomor 4/Pdt.G/2026/PN Pkb yang telah didaftarkan, Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. dan Ricko Tampati, S.H., mendalihkan bahwa Tergugat dengan sengaja menyebarkan sebuah surat berjudul “Tindak Lanjut Laporan” yang mencatut nama, jabatan, serta atribut kelembagaan DPRD Kabupaten Banyuasin, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah surat tersebut merupakan produk resmi dewan. Lebih lanjut, gugatan juga mengungkap bahwa sejak Februari 2024, Tergugat secara berulang kali memposting konten di akun media sosial TikTok pribadinya yang berisi pernyataan dan narasi yang dinilai merusak kehormatan serta nama baik Penggugat di ruang publik.
Selain menyeret Nova Tri Lestari sebagai Tergugat utama, kuasa hukum Penggugat juga menarik dua pihak lainnya ke dalam lingkaran perkara ini. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ditetapkan sebagai Turut Tergugat I semata-mata karena kedudukan Tergugat sebagai pegawai di bawah pembinaan administratif instansi tersebut. Sementara itu, Sopian Hadi, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Gerindra, yang namanya disebut-sebut dalam surat tersebut, ditarik sebagai Turut Tergugat II guna memperjelas fakta hukum dan berdasarkan pernyataannya yang menyangkal keterlibatan dalam penerbitan surat dimaksud.
Dampak dari perbuatan yang diduga melawan hukum ini, menurut Penggugat, telah menimbulkan kerugian yang nyata dan mendalam. Secara materiil, Penggugat mengklaim harus menanggung biaya hukum sebesar Rp 65.000.000,- serta mengalami penurunan omset usaha hingga Rp 180.000.000,- akibat turunnya kepercayaan publik. Secara immateriil, Penggugat mengalami tekanan psikologis, ketakutan, stres, dan tercemarnya reputasi yang dinilainya senilai Rp 200.000.000,-. Secara total, ganti rugi yang dituntut dalam petitum gugatan mencapai Rp 445.000.000,-, disertai permohonan agar Tergugat dihukum untuk menghentikan seluruh penyebaran konten mencemarkan dan menghapusnya dari media sosial.
Menanggapi gugatan tersebut, proses hukum telah bergulir sesuai mekanisme peradilan elektronik. PN Pangkalan Balai telah menjadwalkan serangkaian sidang yang dimulai dengan Sidang Pertama sekaligus proses mediasi pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 10:00 WIB. Jadwal persidangan yang tertata rapi dalam sistem e-Court menunjukkan rencana persidangan yang padat, mencakup seluruh tahapan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian dengan saksi dan surat, hingga kesimpulan para pihak, dengan rencana pembacaan putusan pada 18 Juni 2026. Sidang-sidang lanjutan sebagian besar akan dilaksanakan secara elektronik (e-Court), menandakan adaptasi teknologi dalam proses peradilan. Seluruh pihak yang berperkara kini bersiap untuk menghadiri rangkaian persidangan yang akan menentukan penyelesaian dari sengketa hukum yang menarik perhatian publik ini. (Red)






