Diduga Libatkan Surat DPRD Banyuasin, Oknum PPPK Paruh Waktu Kesbangpol Disorot

Banyuasin, CB — Kantor Hukum Suwito Winoto SH MH selaku kuasa hukum A.N. Ibrahim menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen resmi negara ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran surat yang mengatasnamakan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin, yang disebut-sebut melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin berinisial N.T.L. (35).

Surat yang dipersoalkan bertanggal 12 Januari 2026 dengan perihal “Tindak Lanjut Revisi Laporan Pencemaran Nama Baik/Fitnah” dan menggunakan nomor surat yang diduga tidak tercatat secara resmi. Dokumen tersebut juga diduga memuat kop, tanda tangan, serta kewenangan yang mengatasnamakan Komisi I DPRD Banyuasin tanpa melalui prosedur resmi Sekretariat DPRD.

Kuasa hukum pelapor, Suwito Winoto SH MH, menyatakan kliennya merasa dirugikan karena namanya dicantumkan dalam surat tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga negara.

“Klien kami merasa dirugikan karena namanya dicatut. Dugaan ini juga berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif apabila benar surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi,” ujar Suwito Winoto dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2026).

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya pernah beredar dokumen lain yang mengatasnamakan komisi berbeda dengan substansi serupa dan saat ini telah menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, terdapat dugaan bahwa peredaran surat tersebut dapat ditelusuri melalui media sosial dan komunikasi digital tertentu. Namun demikian, hal ini masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi I, M. Walid Bani Hasim, S.Pd.SD, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana dimaksud.

“Setelah dilakukan penelusuran di internal sekretariat, tidak ditemukan surat resmi dari Komisi I dengan nomor maupun perihal tersebut,” jelasnya saat ditemui di sela kegiatan TMMD di Kecamatan Pulau Rimau.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak terlapor berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dapat berdampak pada status kepegawaiannya sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan dan akan memuat hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi terhadap setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga negara, serta perlunya kehati-hatian publik dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. (Tim)