Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Lahan 125 Hektar DiBanyuasin Tegaskan Klien Bukan Tersangka

Banyuasin, CB– Kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas 125 hektar di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, membantah keras informasi yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum 38 pihak tergugat dalam pemberitaan sebelumnya.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat resmi apapun dari aparat penegak hukum terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pernyataan yang berkembang dinilai tidak berdasar secara hukum.

Menurut Suwito Winoto yang sempat di konfirmasi melalui seluler pribadinya “Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum 38 tergugat dalam perkara perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Pernyataan disampaikan menyusul persidangan terbaru yang digelar pada April 2026, setelah sebelumnya putusan sela telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026. Perkara ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut kuasa hukum penggugat, informasi mengenai status tersangka yang disampaikan oleh pihak tergugat terkesan menggiring opini publik dan berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi pihak tertentu. Hal ini dinilai tidak relevan dengan pokok perkara perdata yang sedang diperiksa dan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa sebelum memasuki tahap pembuktian, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dari 38 tergugat.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pkb yang diputus pada hari Selasa, 7 April 2026 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Melissa, S.H., M.H. (Hakim Ketua) Ronal Roges Simorangkir, S.H., M.H. (Hakim Anggota) Erwin Susilo, S.H., M.H. (Hakim Anggota) Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 13 April 2026, Serta dihadiri oleh Yudi Adrian Saputra, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan telah disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

Terkait ketidakhadiran dalam persidangan terakhir, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh proses finalisasi dan kelengkapan alat bukti yang masih dipersiapkan secara maksimal.

“Beberapa alat bukti penting masih dalam proses pengumpulan dari berbagai pihak dan belum seluruhnya diterima oleh penggugat, sehingga diperlukan waktu untuk memastikan pembuktian dilakukan secara komprehensif,” ujar kuasa hukum penggugat.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk tetap mengikuti proses persidangan secara profesional dan akan menghadirkan bukti secara lengkap pada agenda pembuktian berikutnya.(red)