MUBA, CB— Aparat Satreskrim Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean.
Setelah menerima laporan keluarga korban pada 7 Mei 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan WA sebagai tersangka.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. (Red)






