Bejat, Ayah di Jirak Jaya Muba Tega Rudapaksa Anak Kandung

MUBA, CB– Seorang pria berinisial WA (40) asal Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap aparat Satreskrim Polres Muba. Ia diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, RK (15), yang masih di bawah umur.

Peristiwa keji tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman pelaku, Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya.Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi, melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah dan meminta perlindungan kepada kerabatnya.

Korban nekat kabur karena trauma dan takut akibat terus-menerus mendapat ancaman dari sang ayah.

“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima aparat pada tanggal 7 Mei 2026. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya menetapkan sang ayah sebagai tersangka.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Red)